Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
