Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pejabat fungsional jenjang ahli utama lain yang serumpun dengan Jabatan Fungsional Analis Hukum, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan
sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah magister bidang hukum atau bidang ilmu sosial yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
