Pasal 26
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya. (1) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan pengembangan profesi.
