Pasal 20
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karir. (2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (4) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh atasan langsung berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional
Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
