PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Pasal 17
BAB 7 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, meliputi: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial-Kultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
