Pasal 10
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
Penilaian angka kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang melaksanakan tugas Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang melaksanakan tugas Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari angka kredit dari setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
