Pasal 8
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Rincian kegiatan Pengendali Ekosistem Hutan Terampil sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Pemula, meliputi:
Menyusun rencana kerja PEH sebagai anggota;
Melakukan inventarisasi dan mengolah data flora sebagai anggota;
Melakukan inventarisasi dan mengolah data fauna sebagai anggota;
Melakukan inventarisasi dan mengolah data sosekbud sebagai anggota;
Melakukan inventarisasi dan mengolah data geofisik sebagai anggota;
Melakukan inventarisasi enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
Melakukan inventarisasi re-enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
Mengumpulkan data dan peta dalam rangka penetapan kawasan hutan;
Mengumpulkan bahan pengujian dan penilaian bibit;
Mengumpulkan bahan pengujian dan penilaian sarpras persemaian pengadaan dan pengedar bibit;
Melakukan pemeriksaan administrasi penilaian teknis calon pengada dan pengedar bibit ulat sutera;
Melakukan pemeriksaan administrasi penilaian tenaga teknis PHPL;
Melakukan entry data penilaian penatausahaan hasil hutan;
Melaksanakan pemeliharaan fasilitas dan objek wisata alam;
Merintis dan memasang patok batas;
Membersihkan dan menyiapkan lahan;
Menanam bibit;
Melakukan sortasi penanganan buah dan benih;
Melaksanakan desinfeksi ruangan dan peralatan;
Melaksanakan kampanye penanggulangan kebakaran hutan;
Melaksanakan pemadaman kebakaran hutan;
Melakukan pemeliharaan dan penyelamatan satwa/tumbuhan;
Melaksanakan evakuasi/pengungsian satwa atau satwa migran;
Melakukan kegiatan pramuka saka wanabakti;
Melakukan digitasi peta;
Melakukan entry data non spasial;
Melakukan labelling, editing dan penyambungan tepi;
Scanning peta;
Membuat leaflet;
Membuat poster/banner/baliho;
Membuat buletin;
Membuat naskah siaran media cetak dan elektronik;
Melakukan pameran/display;
Membuat papan informasi;
Membuat buklet;
Membuat audio visual;
Membuat sinopsis;
Membuat slide;
Melaksanakan pameran;
Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan;
Melakukan studi banding;
Melakukan kunjungan kerja;
Melakukan magang;
Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota; dan
Melakukan evaluasi sebagai anggota. b. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana, meliputi:
Menyusun rencana kerja PEH sebagai anggota;
Mengidentifikasi potensi sumber daya hutan/produk hasil hutan sebagai anggota;
Melakukan inventarisasi dan mengolah data flora sebagai anggota;
Melakukan inventarisasi dan mengolah data fauna sebagai anggota;
Melakukan inventarisasi dan mengolah data sosekbud sebagai anggota;
Melakukan inventarisasi dan mengolah data geofisik sebagai anggota;
Melakukan inventarisasi enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
Melakukan inventarisasi re-enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
Menyiapkan sarana dan prasarana inventarisasi;
Melakukan orientasi citra dan pengenalan data;
Menyajikan peta skala besar;
Menyajikan peta skala sedang;
Menyajikan peta skala kecil;
Memancang batas sementara;
Mengumumkan pemancangan batas sementara;
Memancang batas definitif;
Membuat laporan hasil pembahasan;
Membuat Berita Acara Penataan Batas;
Pengambilan titik koordinat;
Melakukan pengukuran kawasan hutan/enclave dan/kawasan non hutan;
Menyajikan hasil pengukuran dalam bentuk peta;
Memasang tanda batas kawasan hutan atau zonasi/blok;
Memeriksa administrasi penilaian rencana pengelolaan hutan;
Memeriksa administrasi pengujian dan penilaian hasil hutan kayu dan non kayu;
Memeriksa administrasi pengujian dan penilaian benih;
Memeriksa administrasi pengujian dan penilaian sarpras persemaian pengadaan dan pengedar bibit;
Melakukan pemeriksaan peralatan dan perlengkapan penilaian teknis calon pengada dan pengedar bibit ulat sutera;
Melakukan uji petik pelaksanaan kegiatan tenaga teknis PHPL;
Memeriksa kelayakan fungsi sarana penilaian sarana dan pengembangan metode PHPL;
Menelaah administrasi penilaian penatausahaan hasil hutan;
Melaksanakan pengambilan sampel benih sertifikasi mutu benih tanaman hutan;
Melakukan labelisasi sertifikasi mutu benih tanaman hutan;
Melaksanakan pengambilan sampel bibit;
Melaksanakan pengamatan sampel ulat;
Mengidentifikasi calon sertifikasi tenaga teknis PHPL;
Mendata hasil penangkaran/budidaya;
Melaksanakan tagging;
Menyiapkan bahan interpretasi pariwisata alam;
Melaksanakan pelayanan wisata alam;
Memungut iuran PNBP;
Mengukur batas lokasi dan jalur;
Menanam bibit;
Mengunduh buah;
Melakukan ekstraksi;
Melakukan pengeringan;
Melakukan penyimpanan;
Melaksanakan hakitate;
Melaksanakan pengambilan sampel;
Membuat herbarium/spesimen satwa;
Memelihara herbarium/spesimen satwa;
Pemeriksaan TSL yang dimohon untuk diangkut ke dalam negeri (SATS-DN);
Melaksanakan kampanye penanggulangan kebakaran hutan;
Melaksanakan pemadaman kebakaran hutan;
Melakukan pembinaan habitat untuk sumber pakan satwa;
Menyelenggarakan pembuatan sarana pembinaan habitat dan populasi satwa;
Melakukan transplantasi terumbu karang;
Melakukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium/pemeriksaan;
Pengamatan permanent/temporary sample plot;
Melaksanakan rehabilitasi satwa;
Melakukan pengukuran TMA, debit, dan curah hujan dan sampel air;
Menyelenggarakan lomba cinta alam;
Mengentry data;
Membuat leaflet;
Membuat poster/banner/baliho;
Membuat buletin;
Membuat naskah siaran media cetak dan elektronik;
Melakukan pameran/display;
Membuat papan informasi;
Membuat buklet;
Membuat audio visual;
Membuat sinopsis;
Membuat slide;
Melaksanakan pameran;
Melakukan penyusunan/pengembangan draft kebijakan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
Melakukan penyusunan program pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
Melakukan penyusunan rencana operasional pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan;
Melakukan studi banding;
Melakukan kunjungan kerja;
Melakukan magang;
Melakukan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
Melakukan pemantauan pelanggaran dan pengenaan sanksi sebagai anggota; dan
Melakukan evaluasi sebagai anggota. c. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Lanjutan, meliputi:
Menyusun rencana kerja PEH sebagai anggota;
Melakukan mengidentifikasi potensi sumber daya hutan/produk hasil hutan sebagai anggota;
Menyiapkan sarana prasarana inventarisasi terestris;
Melakukan inventarisasi dan mengolah data flora sebagai anggota;
Melakukan inventarisasi dan mengolah data fauna sebagai anggota;
Melakukan inventarisasi dan mengolah data sosekbud sebagai anggota;
Melakukan inventarisasi dan mengolah data geofisik sebagai anggota;
Melakukan inventarisasi enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
Melakukan inventarisasi re-enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
Melakukan pengukuran titik GPS;
Membuat deskripsi lokasi pengamatan titik GPS;
Membuat peta hasil pengolahan titik GPS;
Menghitung data hasil pengukuran termasuk daftar koordinat;
Menganalisis data penilaian rencana pengelolaan hutan;
Melakukan penilaian rencana pengelolaan hutan;
Melakukan pengujian hasil hutan kayu dan non kayu;
Memeriksa administrasi pengujian dan penilaian bibit;
Melakukan seleksi penilaian teknis calon pengada dan pengedar bibit ulat sutera;
Menganalisis kemampuan dan kebutuhan sarana Penilaian sarana dan pengembangan metode PHPL;
Memeriksa lapangan penilaian penatausahaan hasil hutan;
Mengidentifikasi calon sumber benih;
Melaksanakan pengujian kemurnian benih;
Melaksanakan pengujian berat 1000 butir;
melaksanakan pengujian fisik fisiologis bibit;
Mengolah kebutuhan tenaga teknis PHPL;
Melaksanakan interpretasi pariwisata alam;
Melakukan wisata pendidikan;
Mempersiapkan bibit;
Memelihara bibit;
Melakukan pengepakan;
Melaksanakan tabulasi data persiapan pengelolaan persuteraan alam;
Mengambil data perkembangan bibit induk;
Memelihara kebun bibit murbei;
Melaksanakan pengendalian hama;
Melakukan pemeriksaan persiapan teknis peragaan;
Pemeriksaan TSL yang dimohon untuk diangkut ke luar negeri (SATS-LN);
Melaksanakan kampanye penanggulangan kebakaran hutan;
Menelaah dan mengembangkan sistem deteksi dini;
Melaksanakan pemadaman kebakaran hutan;
Menyusun bahan usulan penanganan paska kebakaran hutan;
Melakukan pembinaan habitat pelindung satwa/tumbuhan;
Melakukan penjarangan populasi satwa;
Melaksanakan rehabilitasi kawasan hutan/lahan;
Penetapan permanent/temporary sample plot;
Menyiapkan bahan naskah persiapan pemeliharaan dan penyelamatan satwa/tumbuhan;
Melaksanakan pelepas liaran satwa;
Melaksanakan pendampingan kader (Konservasi, Bina Cinta Alam, Forum interpreter, guide dan porter);
Melaksanakan kemah konservasi;
Membuat komposisi peta hasil digitasi;
Menyusun dan melakukan pengelolaan library;
Menyiapkan bahan Konsultasi dan koordinasi dalam pengendalian ekosistem hutan;
Menjadi saksi ahli Konsultasi dan koordinasi dalam pengendalian ekosistem hutan;
Membuat leaflet;
Membuat poster/banner/baliho;
Membuat buletin;
Membuat naskah siaran media cetak dan elektronik;
Melakukan pameran/display;
Membuat papan informasi;
Membuat buklet;
Membuat audio visual;
Membuat sinopsis
Membuat slide;
Melaksanakan pameran;
Melakukan penyusunan/Pengembangan draft kebijakan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
Melakukan penyusunan program pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
Melakukan penyusunan rencana operasional pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan;
Melakukan studi banding;
Melakukan kunjungan kerja;
Melakukan magang;
Melakukan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
Melakukan pemantauan pelanggaran dan pengenaan sanksi sebagai anggota; dan
Melakukan evaluasi sebagai anggota. d. Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia, meliputi:
Menyusun rencana kerja PEH sebagai anggota;
Melakukan mengidentifikasi potensi sumber daya hutan/produk hasil hutan sebagai anggota;
Melakukan inventarisasi dan mengolah data flora sebagai anggota;
Melakukan inventarisasi dan mengolah data fauna sebagai anggota;
Melakukan inventarisasi dan mengolah data sosekbud sebagai anggota;
Melakukan inventarisasi dan mengolah data geofisik sebagai anggota;
Melakukan inventarisasi enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
Melakukan inventarisasi re-enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
Membuat proyeksi titik ukur;
Mengelola data base tata batas;
Memberi saran tindak lanjut terhadap penilaian rencana pengelolaan hutan;
Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengujian hasil hutan kayu dan non kayu;
Memberi saran dan tindak lanjut penempatan tenaga teknis PHPL;
Merumuskan saran dan tindak lanjut penilaian sarana dan pengembangan metode PHPL;
Melakukan cross check dokumen penilaian penatausahan hasil hutan;
Memberi saran dan tindak lanjut terhadap penilaian penatausahaan hasil hutan;
Mendiskripsikan calon sumber benih;
Merumuskan saran dan tindak lanjut dalam rangka pra sertifikasi tenaga teknis PHPL;
Melaksanakan promosi wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan;
Mengamati bunga dan buah dalam rangka eksplorasi benih;
Mengumpulkan data primer pada persiapan pengelolaan persutraan alam;
Melaksanakan kampanye penanggulangan kebakaran hutan;
Menelaah hasil pelaksanaan gladi/simulasi/ penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
Melaksanakan pemadaman kebakaran hutan;
Mengkaji kawasan atau areal bekas kebakaran hutan;
Melaksanakan pengembangan habitat dan satwa liar;
Melakukan pengembangan permanent/temporary sample plot;
Menyusun naskah bahan kemitraan;
Mencatat hasil dan manfaat dampak pada pembinaan areal model;
Mengelola atau membimbing camping ground;
Menyajikan data sistem infomasi manajemen;
Melakukan kendali mutu hasil digitasi SIG pengelolaan sumber daya hutan;
Melakukan penyajian dan pemutakhiran data SIG;
Menjadi saksi ahli dalam rangka konsultasi dan koordinasi dalam pengendalian ekosistem hutan;
Membuat leaflet;
Membuat poster/banner/baliho;
Membuat buletin;
Membuat naskah siaran media cetak dan elektronik;
Melakukan pameran/display;
Membuat papan informasi;
Membuat buklet;
Membuat audio visual;
Membuat sinopsis;
Membuat slide;
Melaksanakan pameran;
Melakukan penyusunan/pengembangan draft kebijakan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
Melakukan penyusunan program pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
Melakukan penyusunan rencana operasional pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan;
Melakukan studi banding;
Melakukan kunjungan kerja;
Melakukan magang;
Melakukan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
Melakukan pemantauan pelanggaran dan pengenaan sanksi sebagai anggota; dan
Melakukan evaluasi sebagai anggota. (2) Rincian kegiatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Pengendali Ekosistem Hutan Pertama, meliputi:
Menyusun rencana kerja PEH sebagai anggota;
Melakukan identifikasi potensi sumber daya hutan/ produk hasil hutan sebagai anggota;
Melakukan inventarisasi flora sebagai ketua;
Melakukan inventarisasi fauna sebagai ketua;
Melakukan inventarisasi sosekbud sebagai ketua;
Melakukan inventarisasi geofisik sebagai ketua;
Melakukan inventarisasi enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
Melakukan inventarisasi re-enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
Mengolah data GPS termasuk unduh data;
Menganalisis hasil pengolahan data GPS;
Menafsir citra satelit secara manual untuk inventarisasi hutan;
Mengumpulkan referensi;
Menafsir citra satelit secara digital untuk inventarisasi hutan;
Menguji hasil penafsiran di lapangan;
Mengolah data dan menghitung luas hasil penafsiran secara digital;
Menyajikan hasil penafsiran digital;
Melakukan penggabungan citra (image fusion) yang berbeda resolusi ;
Menghitung neraca sumber daya hutan;
Membahas trayek batas;
Pengecekan pal batas;
Melakukan uji petik tata batas di lapangan;
Melaksanakan penataan kawasan atau zonasi/blok;
Menelaah peta dan data terkait;
Melakukan evaluasi lapangan;
Melakukan skoring;
Melakukan pemeriksaan persiapan teknis pemanfaatan kawasan hutan;
Melakukan pemeriksaan persiapan teknis pemanfaatan hasil hutan;
Melakukan pemeriksaan persiapan teknis pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam;
Melakukan pemeriksaan persiapan teknis ijin industri;
Mengentry data penilaian pemenuhan/pemanfaatan bahan baku industri hasil hutan;
Menganalisis data penilaian pemenuhan/ pemanfaataan bahan baku industri hasil hutan;
Melakukan uji petik penilaian pemenuhan/ pemanfaataan bahan baku industri hasil hutan;
Menganalisis data pengujian dan penilaian hasil hutan kayu dan non kayu;
Menganalisis data pengujian dan penilaian benih;
Melakukan penilaian pengujian dan penilaian bibit;
Melakukan penilaian pengujian dan penilaian sarpras persemaian pengadaan dan pengedar bibit;
Melaksanakan kegiatan pengujian mutu sutra alam;
Melakukan seleksi penilaian teknis calon pengada dan pengedar bibit ulat sutera;
Memeriksa administrasi penilaian PHPL (perencanaan/pemanenan/pembinaan hutan);
Melakukan entry data penilaian dokumen iuran kehutanan;
Menelaah administrasi penilaian dokumen iuran kehutanan;
Menelaah administrasi penilaian kegiatan industri hasil hutan;
Melaksanakan pemeriksaan administrasi penilaian persyaratan administrasi dan sketsa/peta IUPHHK-HTR;
Melaksanakan pengambilan sample;
Menganalisis data;
Mengolah data potensi tegakan calon sumber benih;
Melaksanakan pengujian kadar air benih;
Melaksanakan pengujian daya kecambah benih;
Menganalis hasil pengujian mutu fisik fisiologis bibit;
Melaksanakan analisa induk telur ulat sutera F1;
Melaksanakan analisa bibit telur ulat sutera F1;
Mengolah dan menganalisa;
Menilai persiapan teknis penangkaran/budidaya;
Menganalisis kebutuhan produk hasil hutan;
Menyiapkan bahan penetapan quota pengunjung;
Mengumpulkan data dan peta;
Mengumpulkan data, informasi dan peraturan kebijakan PHPL;
Mengolah dan menganalisa data dan informasi PHPL;
Membuat peta dan layout penanaman;
Memelihara bibit;
Menyusun instrumen;
Menyiapkan kebutuhan personil;
Melaksanakan pengujian sampel;
Inventarisasi potensi;
Membuat peta potensi;
Menelaah tumbuhan/satwa untuk peragaan;
Verifikasi SATS-LN sebelum pengiriman ke luar negeri;
Melaksanakan kampanye penanggulangan kebakaran hutan;
Melaksanakan pemadaman kebakaran hutan;
Mengkaji tingkah laku/watak api;
Mengembangkan teknik evaluasi;
Menganalisis dampak kebakaran hutan;
Mengkaji dan penyelamatan satwa liar korban;
Melakukan peningkatan jumlah tumbuhan dan atau satwa asli;
Menyiapkan bahan naskah penanganan medis satwa;
Melakukan pemeriksaan sampel/nekropsi;
Melaksanakan demplot penangkaran;
Pengolahan data dan analisa permanent/temporary sample plot;
Menangani konflik satwa liar;
Mengembangkan konsep pelepas liaran satwa;
Melakukan analisa data TMA, debit, dan curah hujan dan sampel air;
Menyusun instrumen;
Mengumpulkan data primer;
Melakukan bimbingan teknis;
Menentukan tujuan;
Menyusun kebutuhan dan kualifikasi personil;
Merekrut kader;
Mengumpulkan data dan informasi;
Mempersiapkan kelompok sasaran;
Mempersiapkan lokasi;
Melakukan pengawasan pelaksanaan areal model;
Mengolah data/up dating data;
Melakukan back up data rutin;
Membuat program/penulisan makro aplikasi SIG;
Menginventarisasi kebutuhan data dan informasi;
Menjadi saksi ahli;
Membuat leaflet;
Membuat poster/banner/baliho;
Membuat buletin;
Membuat naskah siaran media cetak dan elektronik;
Melakukan pameran/display;
Membuat papan informasi;
Membuat buklet;
Membuat audio visual;
Membuat sinopsis;
Membuat slide;
Menyusun konsep informasi teknis;
Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan materi sosialisasi/diseminasi;
Melaksanakan pameran;
Melakukan penyusunan/pengembangan draft kebijakan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
Melakukan penyusunan program pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
Melakukan penyusunan rencana operasional pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan;
Melakukan studi banding;
Melakukan kunjungan kerja;
Melakukan magang;
Melakukan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota.
Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
Melakukan pemantauan pelanggaran dan pengenaan sanksi sebagai anggota; dan
Melakukan evaluasi sebagai anggota. b. Pengendali Ekosistem Hutan Muda, meliputi:
Menyusun rencana kerja PEH sebagai anggota;
Melakukan identifikasi potensi sumber daya hutan/produk hasil hutan sebagai anggota;
Melakukan enumerasi TSP/PSP sebagai ketua;
Melakukan re-enumerasi TSP/PSP sebagai ketua;
Menyusun rancangan inventarisasi non terestris;
Melakukan supervisi dalam rangka pemasangan jaringan titik kontrol GPS;
Membuat mozaik citra secara digital;
Menyusun kunci penafsiran;
Pemutakhiran data kawasan hutan;
Membahas hasil penataan batas definitif;
Melakukan supervisi dalam rangka pengukuran hutan;
Melakukan penilaian tata batas;
Mempersiapkan bahan konsultasi publik dalam rangka pembentukan unit pengelolaan hutan;
Melakukan pengkajian usulan pemanfaatan kawasan hutan;
Menelaah peta dan data terkait dengan pembuatan peta areal kerja;
Menelaah peta dan data terkait dengan pembuatan peta analisis kawasan hutan;
Identifikasi lokasi calon areal kerja IUPHH HTI/HA/RE;
Identifikasi permasalahan areal kerja pemanfaatan;
Memeriksa administrasi penilaian pemenuhan/ pemanfaataan bahan baku industri hasil hutan;
Melakukan penilaian pemenuhan/pemanfaatan bahan baku industri hasil hutan;
Memberikan saran tindak lanjut dalam pengujian dan penilaian hasil hutan kayu dan non kayu;
Melakukan penilaian pengujian dan penilaian benih;
Menganalisis data pengujian dan penilaian bibit;
Melakukan pengamatan sampel mutu persuteraan alam;
Memberikan rekomendasi penilaian teknis calon pengada dan pengedar bibit ulat sutra;
Menganalisis data penilaian PHPL (perencanaan/ pemanenan/pembinaan hutan);
Melakukan penilaian PHPL (perencanaan/ pemanenan/pembinaan hutan);
Memeriksa lapangan dalam rangka penilaian dokumen iuran kehutanan;
Melakukan cross check dokumen dalam rangka penilaian dokumen iuran kehutanan;
Melaksanakan pemeriksaan lapangan dalam rangka penilaian kegiatan industri hasil hutan;
Melakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka penilaian persyaratan administrasi dan sketsa/ peta IUPHHK-HTR;
Melakukan pengujian sertifikasi hasil hutan kayu dan non kayu;
Melakukan penilaian sertifikasi jasa lingkungan;
Menganalisis calon sumber benih;
Melaksanakan pengujian daya hidup viabilitas (uji Tz);
Melaksanakan pengujian cutting test;
Mengidentifikasi dan menginventarisasi hama dan penyakit bibit dalam rangka sertifikasi mutu bibit tanaman hutan;
Melaksanakan analisa kesehatan telur ulat sutera F1;
Merumuskan saran dan tindak lanjut sertifikasi tenaga teknis PHPL;
Melakukan pembinaan terhadap penangkar/ pengedar/pedagang /lembaga konservasi/Instansi satwa liar dan tumbuhan;
Melakukan audit kinerja terhadap penangkar/ pengedar/pedagang/lembaga konservasi/Instansi satwa liar dan tumbuhan;
Menganalisis pemasaran hasil hutan;
Mengolah dan menganalisa data dalam pembinaan dan bimbingan teknis pemanfaatan PHPL/fasilitasi pelaksanaan kegiatan HTR;
Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan HTR;
Memberikan saran tindak lanjut dalam pengelolaan informasi pemanfaatan hutan produksi lestari;
Membuat rancangan penanaman dalam rangka membangun sumber benih/demplot/arboretum/ ASDG;
Membuat persemaian;
Melakukan pengolahan/analisa data persiapan pengelolaan persuteraan alam;
Melaksanakan sertifikasi bebas pebrine;
Melakukan pengawasan produksi dan peredaran telur ulat sutera;
Menganalisis potensi dalam rangka penyusunan rencana pengembangan persuteraan alam;
Konsultasi publik dalam rangka penyusunan rencana pengembangan persuteraan alam;
Melakukan kajian nilai konservasi untuk pertukaran;
Mengkaji potensi perburuan satwa;
Memberikan rekomendasi pemanfaatan perburuan satwa;
Melaksanakan kampanye penanggulangan kebakaran hutan;
Mengkaji dan mengembangkan sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan;
Mengkaji teknik pemadaman dini diberbagai tipe ekosistem;
Mengkaji prosedur Search And Rescue regu kebakaran;
Melakukan kajian daya dukung kawasan;
Melaksanakan tindakan medis terhadap satwa;
Menilai kesehatan/perilaku satwa;
Menyiapkan bahan naskah satwa dan tumbuhan yang dilindungi dan tidak dilindungi;
Mengembangkan rehabilitasi satwa;
Mengembangkan konsep daerah pengungsian satwa;
Menyusun konsep pengembangan penangkaran satwa;
Melakukan penyusunan rekomendasi pengelolaan DAS dan tata air;
Mengumpulkan data sekunder dalam rangka pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL);
Menyajikan diagram dan tabel (data);
Pembentukan Kelembagaan/Kelompok Masyarakat;
Melakukan pendampingan dalam pembinaan kelembagaan masyarakat;
Melakukan fasilitasi dalam pembinaan kelembagaan masyarakat;
Mengkaji pengembangan kelembagaan masyarakat;
Menyusun kebutuhan sarana dan prasarana dalam rangka pengembangan kelembagaan masyarakat;
Mengembangkan kemitraan dalam rangka pembentukan kader (konservasi, bina cinta alam, forum interpreter, guide dan porter);
Mengembangkan hasil-hasil kemitraan;
Melakukan fasilitasi kemitraan pelaku usaha sektor kehutanan;
Pengembangan jaringan informasi dan jaringan kerja;
Menganalisa usaha RHL;
Melakukan analisa permasalahan pelaksanaan;
Menyusun rekomendasi pemecahan masalah;
Menyusun naskah laporan areal model;
Menyusun pola pembinaan areal model;
Melakukan kunjungan dalam rangka pembinaan areal model;
Menganalisa data sistem informasi manajemen;
Mengembangkan data base non spatial;
Melakukan pengelolaan sistem jaringan (HW/SW);
Melakukan kendali mutu data untuk intranet/internet;
Melakukan analisa data SIG;
Menyusun sistem/model/program;
Menguji dan memvalidasi sistem/model/program;
Menyusun manual;
Melakukan konsultasi pengendalian ekosistem hutan;
Menjadi saksi ahli pengendalian ekosistem hutan;
Membuat leaflet;
Membuat poster/banner/baliho;
Membuat buletin;
Membuat naskah siaran media cetak dan elektronik;
Melakukan pameran/display; 100.Membuat papan informasi; 101.Membuat buklet; 102.Membuat audio visual; 103.Membuat sinopsis; 104.Membuat slide; 105.Melakukan pembahasan konsep informasi teknis; 106.Melakukan sosialisasi/diseminasi; 107.Melaksanakan pameran dalam rangka sosialisasi/diseminasi; 108.Melakukan penyusunan/pengembangan draft kebijakan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota; 109.Melakukan penyusunan program pengendalian ekosistem hutan sebagai ketua; 110.Melakukan penyusunan rencana operasional pengendalian ekosistem hutan sebagai ketua; 111.Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan; 112.Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan; 113.Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan; 114.Melakukan studi banding; 115.Melakukan kunjungan kerja; 116.Melakukan magang; 117.Melakukan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
118.Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian ekosistem hutan sebagai ketua; 119.Melakukan pemantauan pelanggaran dan pengenaan sanksi sebagai anggota; dan 120.Melakukan evaluasi sebagai anggota. c. Pengendali Ekosistem Hutan Madya, meliputi:
Menyusun rencana kerja PEH sebagai ketua;
Mengidentifikasi potensi sumber daya hutan/produk hasil hutan sebagai ketua;
Menyusun rancangan inventarisasi;
Menganalisa hasil penafsiran citra satelit;
Menampilkan penutupan lahan dalam bentuk animasi 3 dimensi;
Menghitung potensi sumber daya hutan;
Ekspose hasil inventarisasi;
Rekalkulasi batas kawasan hutan;
Melaksanakan review zonasi;
Menelaah peta dalam rangka penyusunan zonasi;
Verifikasi PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak);
Membuat pertimbangan teknis perubahan peruntukan/ perubahan fungsi / penunjukan / penggunaan/pembentukan wilayah pengelolaan kawasan hutan;
Melakukan identifikasi penggunaan pola ruang;
Verifikasi usul perubahan;
Membuat kajian lingkungan hidup strategis;
Menyusun kreteria / indikator kegiatan;
Mengidentifikasi pola pemanfaatan ruang;
Membuat laporan Perubahan peruntukan;
Menelaah peta dan data terkait dalam pembentukan unit pengelolaan hutan;
Melakukan peninjauan lapangan oleh tim terpadu/Tim Teknis dalam rangka pembentukan unit pengelolaan hutan;
Membuat pertimbangan teknis dalam rangka pembentukan unit pengelolaan;
Membuat konsepsi pembentukan unit pengelolaan;
Melakukan pengujian kriteria dan standar pembentukan unit pengelolaan hutan;
Membuat model unit pengelolaan hutan;
Melakukan kajian perubahan kawasan hutan;
Menganalisa perubahan kawasan hutan hasil review tata ruang wilayah propinsi;
Melakukan penelaahan pengembangan pemanfaatan;
Meverifikasi areal HTR, HKM dan Hutan Desa;
Melakukan pengkajian usulan pemanfaatan hasil hutan;
Melakukan penelaahan pengembangan pemanfaatan hasil hutan;
Melakukan pengkajian usulan pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam;
Melakukan penelaahan pengembangan pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam;
Melakukan pengkajian usulan ijin industri hasil hutan;
Melakukan penelaahan ijin industri hasil hutan;
Memberikan saran tindak lanjut Penilaian pemenuhan/pemanfaataan bahan baku industri hasil hutan;
Memberikan saran tindak lanjut pengujian dan penilaian benih;
Memberikan saran tindak lanjut pengujian dan penilaian bibit;
Saran tindak lanjut pengujian dan penilaian sarpras persemaian pengadaan dan pengedar bibit;
Memberikan saran tindak lanjut penilaian PHPL (Perencanaan/pemanenan / pembinaan hutan);
Memberikan saran tindak lanjut penilaian dokumen iuran kehutanan;
Mengolah dan menganalisa penilaian kegiatan industri hasil hutan;
Memberikan saran tindak lanjut penilaian kegiatan industri hasil hutan;
Memberikan saran tindak lanjut penilaian persyaratan administrasi dan sketsa/peta IUPHHK-HTR;
Memberikan saran tindak lanjut sertifikasi hasil hutan kayu dan non kayu;
Memberikan saran tindak lanjut sertifikasi jasa lingkungan;
Memberikan saran tindak lanjut sertifikasi sumber benih tanaman hutan;
Memberikan saran tindak lanjut sertifikasi mutu bibit tanaman hutan;
Menganalisis pengembangan ekspor terhadap produk hasil hutan;
Mengkaji kebijakan dan strategi pengembangan pemasaran hasil hutan;
Memfasilitasi penyusunan URKUPHHK-HTR dan RKT UPHHK- HTR;
Merumuskan saran tindak lanjut URKUPHHK-HTR dan RKT UPHHK-HTR;
Membandingkan realisasi sistem silvikultur yang diterapkan dengan rencana yang disetujui dalam rangka penilaian PHPL;
Menyusun saran tindak lanjut hasil verifikasi kelestarian fungsi produksi, ekologi dan sosial;
Pengembangan teknologi perbenihan;
Menganalisis data perkembangan bibit induk;
Rekomendasi pengembangan;
Ekspose penyusunan renacana pengembangan persutraan alam;
Melaksanakan kampanye penanggulangan kebakaran hutan;
Mengkaji dan mengembangkan teknik pengelolaan bahan bakar/umpan api (kayu, batubara, gambut, serasah dll);
Mengkaji dan mengembangkan PROTAP pemadaman/mobilisasi;
Mengembangkan prosedur penyelidikan sebab- sebab kebakaran hutan;
Memberikan rekomendasi/keterangan/diagnosa;
Menyajikan hasil identifikasi masalah;
Melakukan Sosialisasi;
Melakukan Advokasi;
Menganalisis masalah;
Merumuskan struktur kelembagaan;
Merumuskan tata hubungan kerja;
Merumuskan prosedur kerja;
Merekomendasikan / menyarankan penguatan kelembagaan;
Mempresentasikan laporan pengembangan kelembagaan;
Merumuskan konsep kerjasama Pelaku Usaha Sektor Kehutanan;
Mempresentasikan hasil areal model;
Menyusun rancangan sistem data-base;
Mengembangkan sistem informasi;
Melakukan kajian terhadap hasil analisa data SIG;
Membuat model-model aplikasi SIG (bersifat inovatif);
Melakukan koordinasi dalam pengendalian ekosistem hutan;
Memberikan konsultasi dalam pengendalian ekosistem hutan;
Menjadi saksi ahli dalam pengendalian ekosistem hutan;
Membuat leaflet;
Membuat poster/banner/baliho;
Membuat buletin;
Membuat naskah siaran media cetak dan elektronik;
Melakukan pameran/display;
Membuat papan informasi;
Membuat buklet;
Membuat audio visual;
Membuat sinopsis;
Membuat slide;
Melaksanakan pameran;
Melakukan penyusunan/Pengembangan draft kebijakan pengendalian ekosistem hutan sebagai ketua;
Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan;
Melakukan studi banding;
Melakukan kunjungan kerja;
Melakukan magang;
Melakukan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan sebagai ketua; 100.Melakukan pemantauan pelanggaran dan pengenaan sanksi sebagai ketua; dan 101.Melakukan evaluasi sebagai ketua. (3) Pengendali Ekosistem Hutan yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Pengendali Ekosistem Hutan diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
