Pasal 6
BAB 4 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Unsur dan sub unsur kegiatan Pengendali Ekosistem Hutan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
Pendidikan, meliputi: a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengendalian ekosistem hutan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan c. Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
Penyiapan pengendalian ekosistem hutan, meliputi penyusunan rencana kerja PEH.
Pelaksanaan pengendalian ekosistem hutan, meliputi : a. Inventarisasi sumber daya hutan/produk hasil hutan; b. Pemantapan dan penatagunaan kawasan hutan; c. Pemanfaatan sumber daya hutan; d. Pengelolaan konservasi sumber daya hutan; e. Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat; f. Sistem Informasi Pengendalian Ekosistem Hutan; g. Konsultasi dan koordinasi dalam pengendalian ekosistem hutan; dan h. Sosialisasi/diseminasi kebijakan/program.
Pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi: a. Penyusunan/pengembangan draft kebijakan pengendalian ekosistem hutan; b. Penyusunan program pengendalian ekosistem hutan; c. Penyusunan rencana operasional pengendalian ekosistem hutan; d. Perumusan sistem pengendalian ekosistem hutan; e. Pengembangan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan; f. Peningkatan pengembangan diri di bidang pengendalian ekosistem hutan; dan g. Pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan.
Pemantauan dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan, meliputi : a. Memantau; dan b. Evaluasi.
Pengembangan profesi, meliputi: a. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengendalian ekosistem hutan; b. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengendalian ekosistem hutan; dan c. Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pengendalian ekosistem hutan;
Penunjang kegiatan pengendalian ekosistem hutan, meliputi: a. Pengajar/pelatih di bidang pengendalian ekosistem hutan; b. Peran serta dalam seminar, lokakarya di bidang pengendalian ekosistem hutan; c. Keanggotaan dalam organisasi profesi; d. Keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan; e. Perolehan piagam kehormatan; dan f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
