Pasal 34
BAB 13 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Pengendali Ekosistem Hutan yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) apabila telah mengumpulkan angka kredit yang ditentukan, diangkat kembali dalam jabatan Pengendali Ekosistem Hutan. (2) Pengendali Ekosistem Hutan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan Pengendali Ekosistem Hutan apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan. (3) Pengendali Ekosistem Hutan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Pengendali Ekosistem Hutan apabila berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun. (4) Pengendali Ekosistem Hutan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Pengendali Ekosistem Hutan apabila telah selesai cuti di luar tanggungan negara. (5) Pengendali Ekosistem Hutan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf d, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan. (6) Pengangkatan kembali dalam jabatan Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambah angka kredit dari tugas pokok Pengendali Ekosistem Hutan yang diperoleh selama pembebasan sementara.
