PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DANG...
Pasal 30
BAB 10 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengendali Ekosistem Hutan yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan selaku pimpinan Instansi Pembina jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.
