Pasal 28
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Pengendali Ekosistem Hutan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2); b. tersedia formasi untuk jabatan Pengendali Ekosistem Hutan. c. memiliki pengalaman di bidang Pengendalian ekosistem hutan paling kurang 2 (dua) tahun; d. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan e. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang pengendalian ekosistem hutan. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
