PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DANG...
Pasal 26
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam jabatan Pengendali Ekosistem Hutan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
