Pasal 21
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Apabila Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, penilaian angka kredit Pengendali Ekosistem Hutan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain yang terdekat atau tim penilai Direktorat Jenderal Kementerian Kehutanan. (2) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian angka kredit Pengendali Ekosistem Hutan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota terdekat, Provinsi lain yang terdekat, atau Tim Penilai Direktorat Jenderal Kementerian Kehutanan. (3) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Sekretaris Jenderal untuk Tim Penilai Pusat;
b. Sekretaris Direktorat Jenderal yang membidangi pengendalian ekosistem hutan di Kementerian Kehutanan untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal Kementerian Kehutanan. c. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membidangi Pengendalian Ekosistem Hutan di Kementerian Kehutanan untuk Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan; d. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan untuk Tim Penilai Daerah Provinsi; dan e. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan untuk Tim Penilai Daerah Kabupaten/Kota.
