Pasal 18
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit: a. Sekretaris Jenderal bagi Pengendali Ekosistem Hutan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. b. Sekretaris Direktorat Jenderal yang membidangi pengendalian ekosistem hutan bagi Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Lanjutan, Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia, Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Pengendali Ekosistem Hutan Pertama, Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengendali Ekosistem Hutan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kehutanan; c. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membidangi pengendalian ekosistem hutan yang ditunjuk oleh Menteri Kehutanan bagi Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pengendali Ekosistem
Hutan Pelaksana, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d dilingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan; d. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan bagi Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia, Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan bagi Pengendali Ekosistem Hutan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengendali Ekosistem Hutan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; e. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan bagi Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan bagi Pengendali Ekosistem Hutan Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pengendali Ekosistem Hutan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan.
