Pasal 13
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Pengendali Ekosistem Hutan Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi Pengendali Ekosistem Hutan Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 2 (dua) dari unsur pengembangan profesi. (2) Pengendali Ekosistem Hutan Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 4 (empat) dari unsur pengembangan profesi. (3) Pengendali Ekosistem Hutan Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi Pengendali Ekosistem Hutan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 6 (enam) dari unsur pengembangan profesi. (4) Pengendali Ekosistem Hutan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 8 (delapan) dari unsur pengembangan profesi. (5) Pengendali Ekosistem Hutan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) dari unsur pengembangan profesi.
