Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Inovasi adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut Kompetisi adalah kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan yang diberikan kepada Inovasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Tim Evaluasi yang selanjutnya disingkat TE adalah unsur penilai dalam Kompetisi yang terdiri dari akademisi dan/atau praktisi yang kompeten di bidang pelayanan publik.
Tim Panel Independen yang selanjutnya disingkat TPI adalah unsur penilai dalam Kompetisi yang terdiri dari tokoh masyarakat dan/atau unsur profesi/keahlian yang memiliki reputasi baik dalam pemikiran dan/atau pengalaman mendorong upaya-upaya peningkatan pelayanan publik.
Tim Sekretariat adalah pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang bertugas memfasilitasi proses Kompetisi.
Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
