PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 41
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 06/KEP/ M.PAN/ 2/2000 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
