PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 35
BAB 13 — PENURUNAN JABATAN
(1) Pengantar Kerja yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru. (2) Penilaian prestasi kerja selama menjalani hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.
