PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK
(1) Pengantar Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis pelayanan antar kerja pada instansi Pemerintah. (2) Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
