Pasal 28
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); b. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; c. memiliki pengalaman di bidang pelayanan antar kerja paling singkat 2 (dua) tahun; dan d. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
