PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 26
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
