PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 15
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
Pengantar Kerja Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan pelayanan antar kerja dan pengembangan profesi.
