PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK
Pasal 53
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
