Pasal 50
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak; h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak; dan r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf
m, huruf n, huruf o, dan huruf q menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
