PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penyuluh Pajak Ahli Pertama; b. Penyuluh Pajak Ahli Muda; dan c. Penyuluh Pajak Ahli Madya. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
