PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK
Pasal 47
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
