Pasal 44
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyuluh Pajak wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang Penyuluhan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyuluh Pajak dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Penyuluh Pajak (maintain rating)/penyegaran Penyuluh Pajak; b. seminar; c. lokakarya (workshop); d. konferensi; dan e. studi banding. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
