PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK
Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
Penyuluh Pajak yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
