Pasal 36
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Penyuluh Pajak dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang penyuluhan pajak; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyuluhan pajak; c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang penyuluhan pajak; d. penyusunan standar/ pedoman/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang penyuluhan pajak; e. pengembangan kompetensi di bidang penyuluhan pajak; dan/atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang penyuluhan pajak.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Penyuluh Pajak yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) angka kredit.
