Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Penyuluhan, unsur kepegawaian, dan Penyuluh Pajak. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Penyuluh Pajak Ahli Madya. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penyuluh Pajak. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Penyuluh Pajak yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Penyuluh Pajak; dan c. aktif melakukan penilaian angka kredit Penyuluh Pajak. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh Pajak, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Penyuluh Pajak. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk Tim Penilai pusat; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk Tim Penilai sekretariat; dan
c. kepala kantor wilayah pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk Tim Penilai kantor wilayah.
