Pasal 23
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) bagi Penyuluh Pajak setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Pajak Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Pajak Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh Pajak Ahli Madya. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Penyuluh Pajak Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyuluh Pajak wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
