PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK
Pasal 20
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pada awal tahun, Penyuluh Pajak wajib menyusun SKP. (2) SKP merupakan target kinerja Penyuluh Pajak berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
