Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan Penyuluh Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
