PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK
Pasal 12
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yaitu Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
