PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Auditor yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian Pengawasan Intern; b. pelaksanaan teknis Pengawasan Intern; dan c. evaluasi Pengawasan Intern. (2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian Pengawasan Intern, meliputi:
- penyusunan rencana strategis Pengawasan Intern;
- penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan tahunan; dan
- penyusunan pedoman Pengawasan Intern; b. pelaksanaan teknis Pengawasan Intern, meliputi:
- audit;
- reviu;
- evaluasi;
- pemantauan;
- pemberian keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan;
- penelaahan;
- monitoring tindak lanjut hasil Pengawasan Intern; dan
- kegiatan konsultansi; dan c. evaluasi Pengawasan Intern, meliputi:
- evaluasi kebijakan dan hasil Pengawasan Intern; dan
- pengembangan dan penjaminan kualitas Pengawasan Intern.
