PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Pasal 53
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Auditor yaitu AAIPI. (2) Setiap Auditor wajib menjadi anggota AAIPI. (3) AAIPI mempunyai tugas: a. menyusun standar profesi, kode etik, dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (4) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh AAIPI setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
