Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
(1) Jabatan Fungsional Auditor merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Auditor kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Auditor Terampil; b. Auditor Mahir; dan c. Auditor Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Auditor kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Auditor Ahli Pertama; b. Auditor Ahli Muda; c. Auditor Ahli Madya; dan d. Auditor Ahli Utama. (4) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
