PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Pasal 42
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
Auditor yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan.
