PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Auditor dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
