Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Auditor; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Auditor satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan Jenjang Jabatan Fungsional Auditor yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Auditor. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
