PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNTA
Pasal 9
BAB 5 — TUGAS POKOK, HASIL KERJA DAN URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Pada awal tahun, setiap Arsiparis wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP Arsiparis disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja Arsiparis yang bersangkutan. (3) SKP Arsiparis untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. (4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
