Pasal 7
BAB 4 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Jabatan Fungsional Arsiparis merupakan jabatan fungsional kategori: a. keterampilan; dan b. keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a. Arsiparis Pemula;
b. Arsiparis Terampil; c. Arsiparis Mahir; dan d. Arsiparis Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a. Arsiparis Ahli Pertama; b. Arsiparis Ahli Muda; c. Arsiparis Ahli Madya; dan d. Arsiparis Ahli Utama. (4) Jenjang pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan peraturan perundangan- undangan.
