PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNTA
Pasal 26
BAB 12 — PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN ARSIPARIS
(1) Arsiparis yang tidak dapat mencapai target nilai kinerja yang ditetapkan dalam SKP dibawah 50% dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Arsiparis yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru. (3) Penilaian kinerja dalam masa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.
