PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNTA
Pasal 14
BAB 7 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat PNS dalam jabatan Fungsional Arsiparis yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
