Pasal 11
BAB 6 — PENILAIAN KINERJA JABATAN ARSIPARIS
(1) Dalam rangka menjamin objektivitas dan keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai, dibentuk: a. Tim Penilai Kinerja Instansi; dan b. Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina. (2) Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah. (3) Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf b dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis
(4) Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai; dan b. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional Arsiparis. (5) Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tugas menjamin objektivitas penilaian oleh pejabat penilai kinerja dan memberikan pertimbangan terhadap usulan kenaikan pangkat dan/atau jabatan khusus bagi Arsiparis Keahlian jenjang Ahli Madya dan Ahli Utama.
