Pasal 53
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional TPHPI wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Setiap TPHPI wajib menjadi anggota organisasi profesi TPHPI. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi TPHPI bertugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional TPHPI setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
