PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN...
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL TPHPI
(1) Jabatan Fungsional TPHPI merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. TPHPI Pemula; b. TPHPI Terampil; c. TPHPI Mahir; dan d. TPHPI Penyelia. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
