PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN...
Pasal 22
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) TPHPI wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja TPHPI berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
