Pasal 92
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 130
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2014
TENTANG
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
I.
UMUM
Pengaturan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan
menjadi bagian penting untuk mempertahankan status kesehatan Hewan
nasional, melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari
ancaman Penyakit Hewan dan/atau gangguan kesehatan manusia,
Hewan,
dan
ekosistemnya
melalui
kegiatan
pengamatan
dan
pengidentifikasian
Penyakit
Hewan,
pencegahan
Penyakit
Hewan,
pengamanan Penyakit Hewan, pemberantasan Penyakit Hewan, dan/atau
pengobatan Hewan. Agar kegiatan-kegiatan tersebut dapat diselenggarakan
dengan efektif dan efisien, perlu dilengkapi dengan persyaratan teknis
kesehatan Hewan ketika Hewan dilalulintaskan, baik dalam hubungan
antarnegara berupa pemasukan dan pengeluaran, maupun dalam lalu
lintas antarpulau di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
atau lalu lintas antarWilayah dalam satu pulau dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pengamatan dan pengidentifikasian Penyakit Hewan merupakan
persyaratan dasar dan digunakan sebagai bahan kebijakan dalam
pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan. Pengamatan dan
pengidentifikasian Penyakit Hewan dilakukan melalui kegiatan surveilans,
penyidikan, pemeriksaan dan pengujian, peringatan dini, dan pelaporan.
Pencegahan Penyakit Hewan meliputi pencegahan masuk dan
menyebarnya Penyakit Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau dari satu pulau ke pulau lain dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pencegahan Penyakit
Hewan ke luar negeri yang merupakan kewajiban moral sebagai anggota
organisasi kesehatan Hewan dunia, serta pencegahan muncul, berjangkit,
dan menyebarnya Penyakit Hewan di dalam satu Wilayah, termasuk lalu
lintas antarWilayah dalam satu pulau di dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pencegahan ...
Pencegahan Penyakit Hewan dari atau ke luar negeri dilakukan pada
tempat pemasukan dan pengeluaran berdasarkan peraturan perundang-
undangan di bidang karantina Hewan serta dilakukan apabila memenuhi
persyaratan teknis kesehatan Hewan yang diatur dalam peraturan
pemerintah
ini.
Sedangkan
pencegahan
muncul,
berjangkit,
dan
menyebarnya Penyakit Hewan dalam suatu kawasan pengamanan Penyakit
Hewan
Menular
Strategis
dilakukan
dengan
tindakan
pengebalan,
pengoptimalan kebugaran Hewan, dan biosecurity.
Pemberantasan Penyakit Hewan yang dilakukan pada daerah tertular
dan daerah Wabah merupakan upaya pembebasan wilayah Negara
Kesatuan Republilk Indonesia dari kasus dan/atau agen Penyakit Hewan,
dan dilakukan pada kisaran kompartemen, zona, pulau, gugusan pulau,
kabupaten/kota, dan provinsi.
Pengobatan Hewan merupakan tindakan medik pada Hewan yang
dimaksudkan untuk menjamin status kesehatan Hewan terhadap individu
dan/atau populasi Hewan. Mengingat pengobatan Hewan memerlukan
Obat
Hewan
dan
pengaturan
ruang
lingkup
pengendalian
dan
penanggulangan Penyakit Hewan meliputi juga Obat Hewan maka secara
terpisah diperlukan pengaturan kembali tentang Obat Hewan sebagai
pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat
Hewan.
Penetapan persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pemasukan
Hewan, produk Hewan nonpangan, media pembawa Penyakit Hewan
lainnya, dan persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pengeluaran
Hewan dan produk Hewan nonpangan, serta persyaratan teknis kesehatan
Hewan dalam lalu lintas antarkawasan pengamanan Penyakit Hewan
Menular Strategis di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
didasarkan pada status kesehatan Hewan berkaitan dengan jenis Hewan
dan jenis Penyakit Hewan Menular Strategis serta Penyakit Hewan Eksotik
dari negara atau daerah asal atau unit usaha.
Dalam rangka memberikan dasar hukum yang lebih lengkap untuk
pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan dan sekaligus dalam
rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan
pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan dalam suatu Peraturan
Pemerintah.
Agar tidak terjadi duplikasi pengaturan maka Peraturan Pemerintah ini
mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan,
Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan, yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan
Hewan.
II. PASAL ...
II. PASAL DEMI PASAL
