Pasal 81
(1) Dalam hal di negara asal terjadi Wabah yang dinyatakan oleh negara asal atau oleh Organisasi Badan Kesehatan Hewan Dunia, Menteri menetapkan keputusan penutupan pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari negara asal berdasarkan rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional. (2) Menteri dapat mencabut keputusan penutupan pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. negara ...
a.
negara asal mengajukan permohonan persetujuan
pembukaan kembali pemasukan Hewan, produk
Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit
Hewan lainnya dari negara asal disertai dengan
dokumen
pengendalian
dan
pemberantasan
Penyakit Hewan yang diterbitkan oleh Otoritas
Veteriner negara asal; dan
b.
negara
asal
telah
dinyatakan
bebas
Wabah
Penyakit Hewan oleh Organisasi Badan Kesehatan
Hewan Dunia.
(3)
Pencabutan keputusan penutupan pemasukan Hewan,
produk
Hewan
nonpangan,
dan
media
pembawa
Penyakit Hewan lainnya dari negara asal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan Menteri berdasarkan
rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(4)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan hasil analisis risiko.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
dan pencabutan keputusan penutupan pemasukan
Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa
Penyakit Hewan lainnya dari negara asal diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan untuk Pengeluaran Hewan,
Produk Hewan Nonpangan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya
dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
